Dua Bulan, Polres Sampang Ringkus 20 Tersangka Sabu

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil meringkuk 20 tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Puluhan tersangka itu diringkus dari 15 kasus dengan lokasi kejadian berbeda.

Dari puluhan tersangka itu polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa SS sekitar 10, 92 gram. “Yang jelas pengungkapan kasus narkoba ini sebagai wujud komitmen Polres dalam mengungkap kasus narkoba itu. Juga tindak lanjut instruksi Kapolri,” kata Kapolres Sampang AKBP Topik Suhendar melalui Kasubag Humas Itu Yusuf Rahman Sirait.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, selama pengungkapan kasus itu terjadi selama dua bulan saja. Jadi, peredaran di Sampang ini masih cukup besar. ” BB yang kami amankan juga sudah besar selama dua bulan ini, jumlahnya variatif ada yang 0,22 gram dan 0,55 gram,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, puluhan tersangka narkoba terancam dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 dan 132 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (rid/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.