Cegah Resiko Negatif Bagi Anak, Usul Raperda Usia Penggunaan Medsos

  • Whatsapp
Ketua F PDI Perjuangan Hosnan Abrori

Madurazone. SUMENEP – Pembatasan penggunaan media sosial melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 09/2026 langsung direspon DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Versi DPRD, peraturan tersebut cukup baik untuk menjaga anak dari kecanduan pada platform digital. Sehingga, bisa dinonaktifkan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital.

Muat Lebih

Salah satu respon dewan adalah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tindakan Usia Pengguna Media Sosial. Raperda tersebut digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan. Itu menindaklanjuti peraturan menteri yang diberlakukan pada 28 Maret lalu.

“Kami mengajukan Raperda tersebut, karena cukup baik untuk generasi penerus. Agar anak terhindar dari resiko negatif akibat media sosial itu,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hosnan Abrari.

Menurutnya, raperda yang diinisiasi pihaknya tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, aturan daerah itu akan semakin diperkuat dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujarnya.

Politisi asal Kepulauan itu mengungkapkan, peraturan dari pemerintah pusat menjadi referensi penting bagi DPRD Sumenep untuk memperdalam kajian terhadap raperda itu. Ia menilai, isu pemberdayaan media sosial bagi anak tidak hanya menjadi kebutuhan di tingkat lokal, melainkan juga secara nasional.

“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan untuk mengawal proses pembahasan raperda tersebut hingga tuntas. Ia berharap, ke depan, aturan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. (Nz/yt)

Pos terkait