Langgar Kontrak Kerjasama, Apotek Pangestu Ditutup Paksa

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Apotek Pangestu yang terletak di Jalan di dr. Cipto Sumenep terpaksa harus ditutup sementara. Alasannya, apatek tersebut dinilai lalai karena tidak tertib administrasi, tidak membuat laporan keuangan secara detil.

Penutupan itu dilakukan oleh PD Sumekar sebagai “pemilik”, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemkab Sumenep (7/10/2025). Apotek tersebut dianggap tidak profesional dalam pengelolaannya, utamanya berkaitan dengan keuangan.

Muat Lebih

Informasinya, apotek Pangestu yang dikelola Istianah itu tidak menyetorkan laporan mulai bulan Mei hingga September 2025 lalu, dan juga tidak menyetorkan bagi hasil ke PD Sumekar sebagai pemilik sarana apotek (PSA). Itu dianggap menyalahi kontrak kerjasama.

Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan menjelaskan, penutupan itu dilakukan sebagai langkah tegas atas “pelanggaran” kerjasama yang dibuat. Utamanya berkaitan dengan laporan keuangan yang tidak ada, serta pembagian hasil yang tidak jelas.

“Kami menilai pengelola apotek tidak komitmen dengan kontrak kerjasamanya, tidak tertib administrasi. Makanya, kami langsung melakukan penutupan,” katanya kepada sejumlah media.

Penutupan itu dilakukan setelah pihak pengelola tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang disampaikan PD Sumekar. “Kami sudah melayangkan peringatan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan oleh pengelola. Solusi terakhir kami tutup sementara,” tuturnya.

Hendri menambahkan, jika dalam kontrak kerjasama antara pengelola apotek dengan pihak PD Sumekar terdapat beberapa kesepakatan. Termasuk bagi hasil atas usaha penjualan. Itu sudah dinotariskan. “Ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai,” tegasnya.

Mantan aktifis Malang itu mengungkapkan, apotek tersebut bisa beroperasi kembali apabila pengelolaan dilakukan secara transparan, dan dikelola secara benar sesuai dengan perjanjian yang ada. “Kami ingin apotek itu menjadi unit bisnis yang sehat. Itu saja,” tandasnya. (Nz/yt)

Pos terkait