Madurazone. SUMENEP – Komisi II DPRD Sumenep mendesak agar pemerintah untuk segera menyusun naskah akademik (NA) untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
Sebab, hal itu sangat penting sebagai dasar untuk melakukan pembahasan revisi tersebut. Itu bisa dijadikan dasar dalam pembahasan. Sehingga, pro aktif dari eksekutif untuk menyusun raperda secara cepat.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengungkapkan banyak pasal dalam Perda 6/2012 dinilai bermasalah berdasarkan hasil kajian aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Kami sudah bertemu dengan mahasiswa, akademisi, dan OPD teknis. Hasilnya, semua sepakat Perda Tembakau direvisi,” tutur Faisal Muhlis, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, aspirasi dari mahasiswa dan perguruan tinggi telah dicatat secara detail. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi eksekutif dalam menyusun NA revisi perda.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep ini menegaskan, penyusunan NA sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif, karena Perda 6/2012 lahir dari usulan Bupati Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Kalau harus direvisi, otomatis dikembalikan ke eksekutif,” ucapnya.
Faisal menambahkan, DPRD mendorong agar penyusunan NA melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, akademisi lokal, hingga petani tembakau.
Soal waktu, DPRD Sumenep memang tidak memberikan batas pasti. Namun, pihaknya menargetkan paling lambat tahun 2026 revisi perda sudah bisa disahkan dan diberlakukan. Sebab, perda itu berkaitan dengan nasib petani di kota Sumekar. (Nz/yt)