Madurazone. SUMENEP – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025. Itu dilakukan sebagai langkah penatausahaan pembelian tembakau untuk memberikan perlindungan kepada penjual maupun pembeli.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, dalam penentuan TIHT tidak mudah, namun melibatkan banyak pihak agar kebijakan lebih objektif. Sehingga, harga yang diputuskan bisa mengakomodir kepentingan pembeli dan penjual.
“Pemerintah daerah melalui Diskop UKM dan Perindag untuk melakukan pembahasan harga lebih awal, supaya komunikasi bersama petani dan pelaku usaha lebih intensif, dengan harapan menghasilkan keputusan harga yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Achmad Fauzi.
Pemerintah Daerah menetapkan TIHT untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan transparan dalam proses pembelian dan penjualan tembakau. Tujuannya, salah satu pihak tidak ada yang dirugikan pada kegiatan perdagangan itu.
Meskipun sudah ada TIHT, harga jual di pasaran bisa lebih tinggi lantaran petani yang menanam lebih sedikit tahun ini, sehingga pasokan tembakau terbatas sementara permintaan tetap tinggi oleh pembeli.
“Selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas, pada 2022 sampai 2024. realisasinya di lapangan di atas 90 persen. Ini kabar baik,” terangnya.
Bupati mengharapkan, TIHT bisa menciptakan iklim perdagangan yang sehat agar memberikan efek positif, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau.
“TIHT menjadi salah satu instrumen penting menjaga kestabilan harga tembakau, apalagi Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau untuk menopang ekonomi masyarakat,” jelas Bupati.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, TIHT 2025 untuk tembakau gunung sebesar Rp.67.929,- per kilogram dan 2024 Rp.66.983,-, tembakau tegal 2025 Rp.63.117,- perkilogram dan 2024 Rp.61.604,- perkilogram, sedangkan tembakau sawah 2025 Rp.46.188,- dan 2024 Rp.46.142,- per kilogram. (Nz/yt)