Terjerat Narkoba, DPRD Sumenep Proses PAW Bambang Eko Iswanto

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur yang terjerat kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) diproses. Itu karena sudah ada keputusan tetap (inkrach).

Di mana politisi PPP telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kabarnya, pengganti dari BEI itu akan diambilkan dari suara terbanyak kedua di Internal PPP yaitu Hairul Anam.

Muat Lebih

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Hairul Anam merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PPP di daerah pemilihan (dapil) Sumenep 1 dengan total 2.505 suara, berada tepat di bawah BEI yang kala itu meraih 4.487 suara.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menjelaskan, proses pengajuan PAW itu dari PPP sudah diproses. Pihaknya sudah bersurat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti dari Bambang Eko Iswanto itu, dan sudah mendapatkan balasan.

“Sudah mendapatkan balasan KPU, bahwa yang akan proses PAW itu adalah Hairul Anam. Dan itu yang nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memproses pengakuan SK (Surat Keputusan) ke Gubernur Jatim melalui bupati Sumenep. Sehingga, pelantikan akan menunggu keputusan tersebut.

“Kalau sudah ada SK Gubernur, nanti akan dirapatkan di Bamus untuk menentukan jadwal pelantikan. Nah, setelah itu baru dilakukan pelantikan dalam sidang paripurna,” ungkapnya. (Nz/yt)

Pos terkait