Atensi Dugaan Pelecehan Santri di Arjasa, Dewan Minta Jatuhkan Hukuman Maksimal

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (PP) di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada sejumlah santrinya menuai reaksi. Sebab, itu merupakan tindakan amoral dan kriminal.

Oleh karenanya, anggota DPRD Sumenep Sami’oeddin mengecam keras tindakan tersebut. Bahkan, pihaknya meminta pelaku untuk dilakukan tindakan tegas, dengan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Muat Lebih

“Kami berharap perlakuan hukuman maksimal bagi pelaku tindakan kriminal pada dugaan asusila itu,” katanya.

Menurutnya, tindakan dugaan pelecehan sangat miris terjadi, apalagi itu dilakukan kepada anak yang masih mengenyam dunia pendidikan, di antara usia 14 hingga 16 tahun. “Ini tokoh masyarakat yang mengambil kesempatan melakukan pelecehan lepas santrinya. Sungguh biadab,” ungkapnya.

Politisi PKB itu mengungkapkan, apa yang dilakukan seorang pengasuh itu bukan hanya sekadar tindakan hukum, melainkan moral dan sosial. “Dia mencoreng nama baik dunia pendidikan. Serta membuat trauma santrinya,” ujarnya.

Oleh karena, sambung dia, apapun yang dilakukan pengasuh tersebut tidak layak untuk dimaafkan. “Itu tidak layak dimaafkan, makanya hukuman maksimal perlu diberlakukan. Sementara untuk santri tetap diberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya,” tegasnya.

Sami’oeddin mengungkapkan, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin yayasan lembaga pendidikannya itu. Bahkan, pihaknya menyarankan agar segera dicabut izinnya. “Kami harap bisa dicabut saja, karena tidak mencerminkan dunia pendidikan yang baik,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dari kasus dugaan pelecehan seksual kepada santrinya itu. Tokoh masyarakat, Aktifis, pemerintah hingga lainnya.

“Harus dikawal dengan maksimal, agar mendapatkan hukuman maksimal,” tukasnya. (Nz/yt)

Pos terkait