Madurazone. Sumenep – Bambang Eko Iswanto angota dewan yang terseret kasus narkoba akhirnya divonis 10 tahun penjara. Putusan pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu tentu saja berdampak kepada jabatannya sebagai anggota legislator.
Bisa jadi, wakil rakyat dari PPP itu akan segera dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), apabila memang sudah tidak upaya hukum lanjutan, atau keputusan incrach. Sehingga, DPRD tentu akan segera bergerak untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Prosesnya sudah berjalan. Tapi, kami masih menunggu salinan putusan daria PN Sumenep. Salinan putusan itu akan kami teruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati,” kata wakil Ketua DPRD Sumenep Dulsiam kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dulsiam juga menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. “DPRD berkomitmen menjaga integritas lembaga. Proses PAW akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, PAW itu juga merupakan kewenangan dari partai politik (Parpol) pengusung Bambang Iswanto. Sementara pihaknya hanya memprosesnnya saja. “Tentu saja, kami memproses jika sudah ada usulan pergantian. Baru nanti menunggu hasilnya,”ujarnya.
Vonis terhadap Bambang Eko Iswanto dijatuhkan pada Rabu (14/5/2025), setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara selama sepuluh tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya akan bertambah enam bulan penjara. (nz/yt)