Madurazone. SUMENEP – BPRS Bhakti Sumekar terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah dan masyarakat Sumenep, secara umum. Kini, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMD) milik pemkab Sumenep melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bahkan, pembayaran itu bisa dilakukan melalui aplikasi BBS mobile, aplikasi resmi yang diluncurkan bank pelat merah itu. Sehingga, membayar pajak kendaraan tidak perlu ke kantor, cukup di rumah saja dengan aplikasi tersebut.
“Alhamdulillah, dengan kolaborasi dengan Samsat Sumenep dan Badan Pendapatan Provinsi, kami BPRS Bhakti Sumekar bisa melayani masyarakat untuk membayar pajak lewat aplikasi BBS mobile,” kata Direktur BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar.
Dia menuturkan, langkah ini diambil sebagai bentuk peningkatan palayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu antre untuk membayar pajak ke kantor, hanya dengan aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi resmi bank BPRS Bhakti Sumekar.
“Tentu, transaksi bisa dilakukan apabila masyarakat memiliki rekening BPRS. Jadi, masyarakat mudah melakukan transaksi,” ujarnya serius.
Fajar mengungkapkan, membayar melalui aplikasi itu snagat mudah, sama dengan pembayaran yang sudah lebih dahulu diluncurkan. Misalnya, pembelian token, pembayaran PLN dan lainnya. monilSehingga, dipastikan cukup transaksinya.
“Jadilah nasabah BPRS, dan manfaatkan penggunaan fasilitas yang ada termasuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi BBS mobile,” tegasnya. (nz/yt)