Madurazone. SUMENEP – Tim monitoring pengendalian dan pengawasan tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang yang melakukan pembelian tembakau. Itu dilakukan untuk memastikan pembelian sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satunya, sesuai dengan peraturan bupati (perbup) nomor 29/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Dengan begitu, transaksi jual beli sesuai dengan aturan, dengan harap tidak merugikan petani. Sama-sama memiliki azas manfaat.
Salah satu yang yang menjadi atensi tim berkaitan dengan timbangan. Di mana timbangan tersebut harus dilakukan tera legal oleh UPT Meterologi legal. “langsung memberikan pelayanan di gudang secara gratis,” kata Kepala Diskoperindag Sumenep Moh. Ramli.
Dengan begitu, sambung dia, timbangan yang dipakai sesuai dengan peraturan. Otomatis, antara pembeli dan penjual sama-sama nyaman, ada kepastian hukum di situ. “Kami menjalankan amanah dari peraturan saja. Tidak dipersulit langsung diberikan pelayanan secara mudah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan harga tembakau sudah sesuai dengan BEP (Break Event Point) yang sudah ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan) Bupati nomor 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau 2024.
“Dan, alhamdulillah harga yang dipatok oleh gudang dalam membeli tembakau petani sudah sesuai bahkan di atas BEP. Ada juga satu dua yang di bawah BEP, namun itu berkaitan dengan kualitas yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat petani tembakau untuk memerhatikan kualitasnya. Supaya hargan pembeliannya juga maksimal. “Jadi, tergantung kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep juga menuturkan, pihaknya juga memonitor potongan tikar sebesar 3,5 kilogram saja. Termasuk juga masalah poster yang harus dibayar apabila sudah ada kesepakatan transaksi.
“Namun, apabila tidak terjadi jual beli poster harus dikembalikan. Itu juga amanah dari perbup,” tuturnya.
Sebenarnya, menurut pejabat asal Pasongsongan itu, yang menjadi kendala, mayoritas gudang tidak mengajukan izin pembelian kepada bupati. Padahal, hal tersebut merupakan sebuah keharusan oleh pihak pabrikan.
“Namun, itu pelanggaran yang langsung diberikan solusi. Yakni, memberikan pelayanan perizinan di gudang. Langsung diproses dan izinnya langsung selesai dalam waktu 24 jam,” ucapnya.
Ramli menambahkan, pihaknya memastikan akan melakukan monitoring secara intensif kepada gudang. Tidak hanya sekali, melainkan secara rutin pada panen 2024 ini. “Kami akan pantau terus pembelian tembakau selama panen ini,” ungkapnya.
Sidak tim dilakukan kepada gudang yang ada di Sumenep dan telah melakukan pembelian tembakau. Misalnya, ke Gudang Garam Guluk-Guluk, Gudang H. Mukmin, Gudang Wismilak Batuan, Gudang H Junaedi Febri Pragaan, Kecamatan Lenteng, Bluto, Pasongsongan. (Nz/yt)