Madurazone. SUMENEP – Aksi bejat dilakukan H, 41 (inisial, laki-laki) warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia tega memerkosa ponakannya sendiri Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Aksi pemerkosaan itu terjadi tidak hanya satu kali melainkan berulangkali. Aksinya di rumahnya saat kosong, sehingga membujuk untuk melalukan hubungan badan kepada ponakannya itu. Dan, itu dilakukan dengan paksaan.
“Usai melakukan rudapaksa, pelaku memberikan uang sepuluh ribu dan mengancamnya untuk dibunuh jika memberitahu kejadian itu kepada seseorang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Perbuatan sang paman itu ternyata tidak hanya berhenti saat itu, sambung dia, pada 13 April 2024 lalu kembali melakukan aksi bejatnya. Apesnya, aksinya kali kepergok kakaknya J.
“Setelah itu H langsung ditinju mukanya, dan kasus itu langsung di laporkan ke polisi. Sementara pelaku kabur ke Mojokerto,” ungkapnya.
Setelah ada laporan, menurut Mantan Kapolsek Kota, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian pada Senin 8 Juli 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di Mojokerto.
“Pelaku mengakui, dan aksinya itu dilandasi lantaran hasratnya terlalu tinggi untuk memuaskan nafsunya,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuhnya. (Nz/yt)