Madurazone. SUMENEP – Tidak tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan protes dari Aktivis Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas).
Bahkan, sejumlah aktifis menggelar aksi ke kantor polisi penegak perda, Jum’at (15/9/2023). mereka juga membawa sejumlah poster yang salah satunya menuding satpol PP hanya omong doang tak mampu menekan peredaran rokok ilegal, dan bebas berjualan, seperti di toko kelontong.
Sahid Badri, korlap aksi menjelaskan, pihaknya sengaja mengelar aksi bisu lantaran satpol masih bungkam memberantas rokok ilegal. Tidak ada tindakan tegas. “Tidak tegas dalam hal rokok ilegal. Dan, masih bungkam,” katanya.
Bahkan, sambung dia, sejumlah stiker akan larangan rokok ilegal di sejumlah toko hanya dianggap sebagai pepesan kosong. Hanya sekedar formalitas saja. “Hanya formalitas biar terlihat bekerja saja,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, anggaran yang dikucurkan itu cukup besar. Yakni, sekita 10 persen dari total DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dikucurkan ke Sumenep. “Jadi, anggaran besar, tak mampu menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Bahkan, Sahid menduga jika satpol tak berani untuk meberantas rokok ilegal di Kota Sumekar ini. “Kami menunggu nyali dari satpol PP untuk ikut ambil bagian dalam memberantas rokok ilegal, bukan hanya sekadar formalitas saja,” ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Achmad Laily Maulidi menegaskan, bahwa pada dasarnya kewenangan Satpol sejauh memang hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para penjual dan pengedar rokok tanpa bea cukai.
“Kalau berbicara kewenangan, tentunya semua ada batasan dan tanggung jawab masing-masing. Karena pada intinya Satpol PP hanya berwenang melakukan edukasi melalui pertemuan dengan para toko klontong ataupun penjual, selain itu teguran. Selebihnya untuk menindak adalah wewenang bea cukai,” terangnya. (nz/yt)