BPPKAD Sumenep Komitmen Percepat Pelayanan Pajak BPHTB

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur berkomitmen untuk mempercepat pelayanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, pembayaran pajak BPHTB ini membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Hal ini dianggap waktu yang cukup lama, dan mempersulit wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran. Sehigga, BPPKAD ini berkomitmen untuk mempercepat prosesnya.

Muat Lebih

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah DPPKA Sumenep Urip Mardani menjelaskan, setelah melakukan pertimbangan dan kajian atas pembayaran pajak BPHTB ini maka perlu ada pembenahan. Salah satunya, jangka waktu penyelesaian pembayaran.

“Sebelumnya, sesuai juknis biasanya hingga 14 hari. Namun, kami berkomitmen bisa dituntaskan dalam tiga hari,” katanya kepada media.

Percepatan itu dilakukan, sambung dia, apabila berkas pemohon itu sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas yang diupload bisa langsung disetujui. Dan, pihaknya juga langsung bisa melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pembayaran pajak dimaksud.

“Ini kan juga kerja sistem ada aplikasinya. Jadi, kalau berkasnya sudah lengkap semua pasti langsung dilakukan verifikasi dan pembayaran pajak,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh stafnya untuk bekerja maksimal, sehingga tidak ada lagi pembayaran BPHTB ini lelet atau diproses. “Jangan ada proses yang lama. Harus segera dituntaskan maksimal tiga hari sudah klir,” ungkapnya.

Berapa pajak BPHTB itu?, Dia menjelaskan, untuk pajak itu sebesar 5 persen dari harga. “Meski mahal, tapi aturannya memang sudah menjelaskan angka 5 persen,” sergahnya. (nz/yt)

Pos terkait