Diperiksa Polisi, Mantan Kades Guluk-Guluk Tak Ditahan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Usai menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Madura, Jawa Timur, Akhmad Wail, dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah, ternyata penyidik Polres setempat langsung bergerak cepat. Bahkan, Korp Bhayangkara itu langsung memanggil calon kepala desa (cakades) saat ini.

Informasinya, Akhmad Wail dipanggil korp baju cokelat dengan status sebagai tersangka. Dan, tersangka hadir menghadap penyidik. “Sudah kemarin dipanggil oleh penyidik dan ya hadir,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui pesan Watshapp.

Muat Lebih

Sayangnya, meski telah diperiksa sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Penahanan itu (tersangka, Red) adalah kewenangan penyidik,” ujar mantan Kapolsek Kota ini.

Mantan Kades Guluk-Guluk Akhmad Wail ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Polres Sumenep beberapa waktu lalu. Kasus ini menggelinding atas laporan aktifis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten ujung Timur pulau Madura 2018 lalu. Ijazah ditengarai palsu itu diduga digunakan dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

Pengamat Hukum Sumenep Novel jika mengacu kepada KUHAP di pasal 21 sudah diatur dalam penahanan tersangka, apalagi ancamannya di atas lima tahun. Namun, lagi-lagi penahanan merupakan subajektifitas dari penyidik. “Yang objektif itu di pasal 21, di pasal berikutnya itu tentu sudah menjadi subjektif penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” ucapnya.

Biasanya, sambung dia, penyidik mempertimbangkan pada aspek tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Jika itu dipenuhi, biasanya tidak akan melakukan penahanan. “Inilah subjektifitas penyidik. Saya kira tinggal mendorong untuk segera dilimpahkan ke kejari untuk P21,” tulasnya. (nz/yt)

Pos terkait