Pengesahan Dua Raperda Jadi “Kado” Akhir Tahun DPRD Sumenep

  • Whatsapp
suana rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep.

Madurazone. SUMENEP – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan oleh DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Dua raperda itu adalah anggaran dana cadangan Pemilu dan Struktur Organisasi Perangkat Kerja (SOPK).

Pengesahan dua raperda ini dihadiri pimpinan anggota DPRD, sejumlah wakil rakyat, wabup Sumenep Achmad Fauzi. Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga hadir pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir.

Muat Lebih

“Meski dalam forum tersebut sempat dihujani interupsi dari anggota, namun pada akhirnya disetujui dan dua raperda ini disahkan dalam sidang paripurna,” kata Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir.

Menurutnya, setelah pengesahan ini, tinggal pengusulan untuk mendapatkan nomor register dari pemerintah daerah kepada gubernur untuk segera bisa dilaksanakan. “Setelah di keluarkan nomor register, maka di sahkan menjadi Perda,” jelasnya kepada media.

Terpisah, Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan pengesahan dua Raperda dalam sidang paripurna DPRD Sumenep sudah melalui mekanisme. “Sudah sesuai mekanisme yang ada. Yang penting 2021dilaksanakan. Nanti juga ada prosesnya,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi usai sidang paripurna.

Jadi, lanjut Fauzi, terutama OPD yang digabungkan, itu harus ada koordinasi terutama dalam mempersiapkan aset-asetnya. “Nanti ada tim khusus yang memproses, melakukan tahapan – tahapannya. yang penting tahun ini harus bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Diketahui, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 120 Tahun 2018. Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah. Telah disetujui dua Raperda yaitu, pertama pembentukan dana cadangan untuk Pemilu, kedua Raperda mengenai perampingan Struktur Organisasi Perangkat Kerja (SOPK) atau reformasi birokrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Tahapan selanjutnya kedua Raperda yang telah disetujui, berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomor 120 Tahun 2018. Ke dua Raperda yang diusulkan oleh ekskutif tersebut, akan dilakukan pengajuan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Gubernur Provensi Jawa Timur untuk mendapatkan nomer register. (nz/yt)

Pos terkait