Madurazone. Sumenep – Sidang dugaan pengancamaan yang menyeret Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digelar Rabu (12/8/2020). Sidang lanjutan itu dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa yang sekaligus kades Longos membacakan pembelaan sendiri. Tidak hanya kades, kuasa hukum juga membacakan pembelaan terdakwa dengan tertulis setebal 15 halaman.
Dalam pembelaanya terdakwa yang merupakan kades Longos menegaskan, pihaknya mengaku tidak tertutup dengan investor yang berbisnis di desanya. Namun, tetap memperhatikan adat istiadat ketimuran, dan spirit kegotong royong dengan masyarakat.
“Sebenarnya kami sangat terbuka, saat ketemu dengan Leo Dominus Parinusa kami bersalaman. Meski pada akhirnya harus berkepal dengan perselisihan. Hingga membawa kami ke meja terdakwa ini,” kata Kades Longos, H. Mas’ud alias Nyok.
Dia mengaku jika dirinya juga sudah beriktikad baik untuk meminta maaf kepada Leo Dominus Parinusa, namun juga tak diindahkan. Sehingga, pihaknya tetap harus mengikuti proses mencari keadilan lewat pengadilan ini. “Kami hanya ingin menjaga ketertiban di desa kami,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Hj Hawiyah Karim meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman sebagaimana disampaikan JPU dan saksi Leo Dominus Parinusa.
“Pesan wattshap yang disampaikan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman lewat elektro nik atau tidak terjerat UU ITE sebagaimana dalam tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya.
Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan terdakwa melalui pesan singkat Wattshapp itu hanya sekadar meminta klarifikasi kepada Leo, karena menggarap lahan dengan mendatangkan pekerja. Sehingga, perlu diingatkan agar pihak kesepakaran antara Leo Dominus Parinusa dengan Nyok sebagai Kades untuk mempekerjakan orang setempat.
“Apa yang dilakukan itu juga bagian dari bentuk tugas dan tanggungjawab dan wewenang Kades. Itu dilakukan untuk memastikan ketertiban, ketentraman rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sesuai dengan UU nomor 6/2014 tentang Desa,” ungkapnya.
Apalagi, menurut Wiwik, ancaman atau berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti tidak berdasar. Sebab, kata trs tentang saya tindak tegas dan saya habisin semua tidak memiliki makna dan maksud mengancam. Maknya, jika Leo tetap melakukan penentangan dan pelanggaran norma dan aturan maka akan kades akan menindak tegas.
“Karena hanya sekadar mengingatkan maka unsur Tanpa Hak dalam UU ITE ini menjadi terbantahkan ” ujarnya.
Mantan Ketua KI (Komisi Informasi) ini menambahkan, jika mengacu kepada makna dari kata sya akan habisi semua, juga tidak ada unsur ancaman. Dimana makna habis salah satunya mengandung makna tidak ada yang tersisa lagi, selesai, tamat, sesudah, jika begitu dan makna lainnya yang tidak mengandung unsur ancaman.
“Jadi, pada kata habisi semua itu tidak ada konotasi mengarah kepada orang tertentu, yakni semua persoalan yang timbul,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan jika unsur pengancaman tidak tepenuhi. Maka, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Jika ada pertimbangan lainnya, maka mohon keputusan seadil-adilnya,” pungkasnya. (nz/yt)