Diduga Korupsi Dana Rp 800 Juta, Seorang Teller Bank di Sumenep Di Tahan Kejari

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Seorang teller Bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), MH, asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (10/3/2020). Dia ditahan lantaran diduga korupsi dana perbankan sebesar Rp 800 juta.

“Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini, selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaludin, Kajari Sumenep.

Muat Lebih

Modusnya, kata dia, uang yang diterima tersangka dari nasabah tidak disetorkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.

“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara. Otomatis, merugikan negara,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank. Kemudian ditemukan adanya pelanggaran pidana,” jelasnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nz/yt)

Pos terkait