Madurazone. SUMENEP – Kepolisan Sektor (Polsek) Sapeken, Sumenep, Jawa Timur menangkap MB, (48, lelaki) warga Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar, Kepulauan/Kecamatan Sapeken, Selasa (25/02) lalu. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram.
Ditangkapnya Badri berawal dari informasi masyarakat, ia memiliki dan menyimpan barang haram itu di rumahnya. Unit Reskrim Polsek Sapeken pun menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Aiptu Santoso, petugas menyanggongi keberadaan Badri. Polisi memantau rumah lelaki yang kesehariannya diketahui sebagai seorang nelayan tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas menyelidiki informasi tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/03).
Setelah dipastikan kebenarannya, Polisi menggerebek dan menggeledah rumah Badri. Hasilnya, Petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 14,68 gram di kamar Badri.
“Setelah informasi itu dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamarnya,” tambah Widi.
Barang haram itu terletak di dalam sebuah dos box HP yang di dalamnya juga berisi sebuah sendok kecil stainless, 2 buah potongan sedotan plastik bening panjang, serta beberapa plastik klip kecil yang masih kosong.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah tas samping berisi satu buah kotak hitam berisi 2 kalkulator digital dan 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral. Barang bukti lain yang ditemukan yaitu 2 buah korek api, 2 buah gunting, 1 buah bong terbuat dari botol kecil, dan 1 unit HP.
Berikutnya, ia ditangkap dan dibawa ke Polsek Sapeken untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut. (nz/yt)