Madurazone. SUMENEP – Sanksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kepergok mencuri sepeda pancal di Taman Adipura Sumenep, Jawa Timur belum jelas. Sebab, saat ini masih dalam kajian pihak Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, hingga saat ini sanksi yang akan diterapkan pada oknum ASN itu masih dalam pertimbangan. Jika ditahan pihak kepolisian, maka akan diberhentikan sementara.
“Kalau urusan pidana yang seperti itu, misalnya kepada yang bersangkutan itu ditahan, itu OPD nya segera melapor, kemudian kalau sudah dilakukan penahanan akan dilakukan pemberhentian sementara, sampai kasusnya itu inkracht,” kata Yatik, Selasa (11/02).
Pemberhentian sementara ini, kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, sembari menunggu keputusan pengadilan. Nantinya, setelah berkekuatan hukum tetap, baru sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah inkracht baru kita berikan sanksi pada yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Setkab) Sumenep tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (09/02) pagi kemarin, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial AS kepergok mencuri sepeda pancal merek Pollygon Serie 5 di parkir timur Taman Adipura Sumenep. Dia nekat mencuri lantaran untuk bayar cicilan. (nz/yt)