Harga Murah, Dewan Ragukan Klaim “Transaksi” Solar Industri PT PPI – PT Sumekar

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Klaim PT PPI (Pelita Petrolium Indonesia) Cabang Sumenep dan PT Sumekar terkait dugaan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diungkap Polda Jatim terus menuai polemik. Bahkan, klaim “penggunaan” solar industri diragukan kalangan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, PT PPI mengklaim menjual solar ke PT Sumekar bukan menggunakan solar subsidi, melainkan solar industri. Dan, ini juga diamini oleh PT Sumekar. Adanya transaksi solar industri ini disampaikan kuasa hukum PT PPI Farid Fatoni, dan Kuasa Hukum PT Sumekar, Hawiyah Karim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Muat Lebih

“Kami ragu jika transaksi itu yang terjadi adalah solar industri. Pihaknya mensinyalir solar subsidi. Soal pembenarannya bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep Masdawi.

Keraguan itu, sambung dia, bisa dilihat dari harga yang diungkap Polda Jatim. Menurutnya, solar industri harganya mahal, bahkan sampai bulan November sampai Rp 10 ribu ke atas. “Sekarang sudah sekitar 9.500 setelah diturunkan pemerintah,” ujar politisi Demokrat melalui sambungan telepon.

Politisi asal Batang-Batang ini mengungkapkan, sebenarnya dari sisi harga ini sudah tidak lazim, jika diklaim solar industri. Dari sini, sebenarnya penyidik sudah bisa masuk sebagai petunjuk awal. “Ini memang harus dibongkar hingga tuntas. Termasuk, pembeli empat perusahaan dari PT PPI ini,” tuturnya.

Selain itu, terang dia, penggunaan solar industri maupun subsidi bisa dilihat pada kondisi kapal, misalnya di PT Sumekar. Sebab, jika menggunakan solar subsidi maka akan terlihat pada kualitas. “Kalau menggunakan solar subsidi, mesinnya pasti akan cepat rusak. Jadi, bisa dilacak dengan menyeluruh,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Polda Jatim untuk membongkar rentetan dugaan penyelewenangan solar subsidi ini. Sehingga, solar subsidi tepat sasaran, bukan malah diduga masuk ke perusahaan negara pula. “Harus dibuka seterang-terangnya, solar ini kebutuhan dasar masyarakat,” ucapnya.

Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter. Bahkan, Kepala Cabang PPI Sumenep MS, sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan.

Hanya Polda Jatim memastikan jika penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi bukti cukup atau dua alat bukti. “Sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Kabid Hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto.

Kemudian Oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan di Sumenel dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. (nz/yt)

Pos terkait