Sengketa Pilkades Gayam Berlanjut, Tergugat Sering Mangkir Sidang?

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sidang sengketa pemilihan Kepala Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Sayangnya, pihak tergugat sering tidak hadir alias mangkir dalam setiap sidang.

Bahkan, pada Kamis (2/1/2020), pihak tergugat kembali tidak hadir dalam sidang tersebut. “Sejak awal tergugat maupun yang diberi kuasa selalu tidak hadir,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum Penggugat atas nama Miftahol Arifin, Kamis,

Muat Lebih

Menurut Syafrawi ketidak hadiran dalam persidangan tidak hanya satu kali. Pada sidang perdana hingga tiga kali persidangan tergugat tidak hadir. “Baru hadir saat sidang keempat,” jelasnya.

Bahkan saat sidang kelima kembali tidak hadir baru sidang keenam digelar lanjut Syafrawi tergugat hadir. “Bahkan jawaban tergugat kemarin dikirim melalui Pos,” tuturnya.

Ketidak hadiran tergugat kembali terjadi pada sidang ke delapan yang digelar hari ini Kamis, 2 Januari 2020.
Akibatnya ketidak hadiran pihak tergugat kata dia, pihak intervensi tidak bisa menyampaikan hak mereka. Sebab, pihak intervensi harus mendapatkan persetujuan tergugat. “Sehingga pihak intervensi tidak bisa mengikuti persidangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Miftahol Arifin melalui Kuasa Hukumnya Syafrawi menggugat Panitia Pilkades Gayam ke PTUN Surabaya. Gugatan itu dilayangkan karena dianggap cacat hukum karena bertentangan dangan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 tahun 2019 tentang pilkades.

Dalam kasus ini Panitia Pilkades Gayam menguasakan kepada Moh. Saleh. Namun, sebagai kuasa hukum tergugat, Moh. Saleh jarang mengikuti agenda persidangan.

Selain itu, Kepala Desa Gayam yang telah dilantik pada 30 Desember 2019 kemarin, H. As’ari menjadi tergugat intervensi. Sebagai pihak intervensi, H. As’ari menguasakan kepada Jamaluddin. Meski hadir dalam persidangan, pihak tergugat intervensi tidak bisa mengikuti persidangan karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. (nz/yt)

Pos terkait