Dinilai Cacat Hukum, Pembahasan RAPBD Sumenep 2020 “Digugat”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di “tangan” Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, pembahasan yang dilakukan dinilai cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan.

Indikasinya, pembahasan itu dinilai tidak mengacu kepada tata tertib (tatib) dan PP 12 tahun 2018 terkait DPRD. Dalam aturannya, pembahasan anggaran dilakukan antara Banggar dengan tim anggaran (Timgar). Namun, faktanya malah melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan pada timgar.

Muat Lebih

Anggota DPRD Sumenep Decky Purwanto menjelaskan, pembahasan APBD 2020 ini seharusnya mengacu kepada tatib. Bahkan, jika mengacu kepada PP 12/2018 pembahasan dilakukan antara Banggar dan Timgar. “Aturannya memang begitu (Banggar dan Timgar, Red). Itu ideal yuridisnya,” katanya.

Namun, sambung dia, fakta yang terjadi hari ini, Banggar malah dibagi beberapa pokja yang membahas anggaran dengan OPD. Padahal, OPD itu konterpat komisi. “Menyalahi wewenangnya. Banggar dengan timgar, tidak usah dengan OPD. Sebab, OPD wilayahnya komisi,” ujarnya.

Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pembahasan anggaran secara prosedural sudah tidak. Maka, sudah sepantasnya untuk tidak dilanjutkan. “Kalau prosedurnya cacat. Maka bisa dipastikan hasilnya juga tak prosedural. Ini harus menjadi catatan tersendiri bagi warga Sumenep,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Herman Dali Kusuma. Mantan Ketua DPRD Sumenep menilai pembahasannya terkesan dipaksakan. Hal ini dibuktikan dengan melanggar tupoksi dari Banggar. “Jangan sampai kesalahan ini menghasilkan produk,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi saat dihubungi media belum bisa memberikan respon. Beberapa kali ditelpon ke nomornya pada pukul 06.36 tidak diangkat, meskipun terdengar nada sambung pribadinya. (nz/yt)

Pos terkait