Madurazone.co, Sumenep – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menghimbau warga untuk membayar pajak. Yakni, pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum pemberlakuan denda.
Sebab, untuk sektor PBB tidak diberlakukan denda sejak Januari hingga Desember. Itu dilakukan agar masyarakat memiliki kemauan untuk melunasi pajak dimaksud. Sehingga, akan pemenuhan pendapatan pajak bagi daerah bisa maksimal di tahun 2019 ini.
“Kami berharap wajib pajak tak lalai untuk membayar PBB. Untuk yang belum melakukan pembayaran hendaknya tidak segan untuk melunasi. Sehingga, akan lebih maksimal,” kata Kepala BPKAD Sumenep Rudi Yuyianto.
Saat ini, sambung dia, sudah waktunya warga untuk melunasi tanggungan PBB, sebab tak berlaku denda. “Makanya, hendaknya segera dilakukan pelunasan untuk tahun. Ini harus menjadi perhatian masyarakat atau wajib pajak,” ujarnya.
Dia menuturkan, pembayaran PBB hendaknya bisa segera dilakukan, karena 2020 sudah terkena denda. “Ayo cepat bayar pajak PBB-nya sebelum denda itu diterapkan kembali. Saat ini anggap saja sedang ada pemutihan. Bebas denda,” ungkapnya dengan serius.
Rudi juga optimis pada tahun 2019 omset pajak di Kabupaten Sumenep akan mengalami peningkatan. Apalagi, omset pajak dari perhotelan dan restoran. Termasuk pajak dari sektor pariwisata. “Dunia pariwisata saat ini mulai berkembang dan dikembangkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, untuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018, tercatat hingga Rp180 miliar atau sekitar 79,66 persen. Dengan target Rp226 miliar. “Capaian ini sebenarnya sudah bagus dari semua potensi yang ada,” paparnya. (nz/yt)