Madurazone.co, Sumenep – Upaya hak Interpelasi atas peraturan bupati (Perbup) terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) di Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya masih butuh panjang. Sebab, hak Interpelasi itu tidak menjadi perioritas pembahasam di DPRD setempat.
Sebab, para legislator ini dalam waktu dekat masih akan fokus pada pembahasan APBD 2020. “Hari ini dibahas di Bamus dan sudah dibahas dilevel pimpinan. Tetapi prioritas pembahasan APBD 2020. Bamus yang menjadwalkannya nanti,” kata Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir.
Memang, sambung ini, saat ini banyak agenda di DPRD Sumenep yang mesti dibahas. Mekanisme hak interpelasi sendiri, setidaknya harus melalui enam kali paripurna untuk pengambilan keputusan. Sehingga, tidak ditentukan target pelaksanaananya.
“Saya tidak tahu, target tanya kepada mereka yang mengusulkan. Di pimpinan akan dibahas dan hari ini akan dibicarakan. Karena banyak agenda yang harus dibicarakan. Agenda kita adalah APBD. Kalau kita lihat banyak agenda kedewanan yang harus dibahas. Tidak hanya interpelasi,” terangnya.
Sebelumnya, lima fraksi di legislatif, fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PAN, dan gabungan Nasdem Hanura Sejahtera mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep nomor 54/2019 yang mengatur Pilkades. Sebab, ada banyak permasalahan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Akhmad Jasuli menegaskan, persoalan hak interpelasi perbup Pilkades tetap akan dilanjutkan. Sementara, saat ini yang menjadi prioritas adalah pembahasan APBD murni. “Kita tetap mendesak, sebab sudah lebih dari lima fraksi yang mengusulkan,” tandasnya.
Demikian juga pernyataan Ketua Fraksi Gerindra Jubriyanto. Diakuinya, interpelasi terhadap Perbup Pilkades tetap akan dilanjutkan. Namun, memang akan lebih mengutamakan soal pembahasan APBD 2020. (nz/yt)