Tunggu Bamus, Hak Interpelasi Pilkades Jalan Terus

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Usulan sejumlah Fraksi atas hak Interpelasi perbup (peraturan bupati) 54/2019 terkait pilkades (pemilihan Kepala desa) tampaknya bakal terus bergulir. Pasalnya, Pimpinan DPRD Sumenep memberi sinyal atas kelanjutan hak bertanya atas kebijakan bupati yang dinilai pro konta itu.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi menjelaskan, pimpinan dewan sudah bersikap sejak awal terkait munculnya perbup terus. Hanya saja, kala itu belum definitif, sehingga diklaim melampaui kewenangan. “Pimpinan sudah bergerak untuk mengawal masalah pilkades ini,” katanya saat memberikan penjelasan kepada peserta Aksi dari Desa Juruan Laok.

Muat Lebih

Saat ini, sejumlah fraksi sudah mengajukan hak Interpelasi, dan itu dipastikan akan berlanjut. Sebab, hak itu merupakan kewenangan yang melekat kepada anggota dewan. “Hak Interpelasi itu lanjut. Hanya saja, masih menunggu AKD (Alat Kelengkapan DPRD), utamanya Bamus (Badan Musyawarah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Bamus lah yang akan menjadwal terkait agenda Interpelasi. Sehingga, pihaknya masih menunggu pembentukan. “Intinya, hak Interpelasi lanjut dan akan kami kawal. Hanya tingga menunggu Bamus,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan wakil ketua Faisal Muhlis. Menurutnya, pihaknya mendukung hak Interpelasi atas perbup Pilkades. Dan, itu yang bisa dilakukan atas kebijakan bupati. “Hak itu yang bisa dilakukan dewan kepada bupati. Sebab, DPRD lembaga pengadil. Sehingga, dengan kewengannya hak itu akan dilakukan. Tunggu saja,” tuturnya.

Hak Interpelasi atas perbup Pilkades ini terus mencuat. Bahkan, lima fraksi (PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem Hanura Sejahtera) mengajukan hak Interpelasi ini. Sebab, perbup Pilkades dinilai “bermasalah”. Baik, dari sisi skoring, hingga pelaksanaan tes kepemimpinan. Termasuk penggunaan dana APBDes untuk tes kepempinan itu, dan lainnya. (nz/yt)

Pos terkait