Sarankan Bacakades Juruan Laok ke PTUN, Panitia Klaim Sesuai Aturan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Aksi demonstrasi atas tidak lolosnya bacakades Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur Noer Mahenny terus berlanjut. Pimpinan DPRD setempat menyarankan untuk membawa masalah ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Sebab, proses tahapan pilkades sudah jalan. Sehingga, jalan yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan panitia dalam menetapkan cakades melalui jalur hukum, PTUN. Sehingga, jalur hukum ini bisa dijadikan solusi dalam menyesalaikam polemik pesta demokrasi enam tahunan di Desa Juruan Laok.

Muat Lebih

Noer Mahenny dan pendukungnya menggelar aksi ke kantor bupati, DPMD dan DPRD Sumenep. Mereka memprotes ketidaklolosan bacakades perempuan itu, akibat tidak mendapatkan skoring pada point pemerintahan. Padahal, dirinya bekerja di Kementerian Pu PR sebagai honorer. Sehingga, diminta dilakukan kajian atas keputusan.

“Karena proses ini sudah berjalan, tahapan hingga penetapan, maka setidaknya bisa langsung membawa masalah ini ke hukum, yakni ke PTUN,” kata Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir dihadapan peserta audensi.

Sebab, sambung dia, pihaknya hanya menerima aspirasi dan bukan lembaga pengadil atas keputusan panitia. Apalagi, perbup sudah berjalan, tahapannya juga sudah jalan. “Biar ada kepastian silahkan saja ke jalur hukum. Biar ada keputusan dan kepastian,” ungkapnya.

Sementara Noer Mahenny mengaku akan membawa masalah ini ke pengadilan. “Ya, kami akan ke pengadilan,” katanya singkat kepada sejumlah wartawan.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Juruan Laok Moh. Hartono menjelaskan, panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan dan mengacu kepada peraturan bupati (perbup). Kalapun akan dilayangkan ke PTUN pihaknya tidak mempermasalahkan. “Itu hak semua warga negara. Kalau mau ke PTUN silahkan,” ucapnya.

Hartono menegaskan, pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya. Soal pengalaman, SK yang diberikan bukan pegawai, tapi tim fasilitasi. Sesuai dengan petunjuka dari DPMD maka tidak masuk pada pengalaman pemerintah.

“Kami sudah melakukan secara terbuka, dan meminta petunjuka tertulis dari DPMD. Jadi, tidak sembarangan,” ungkapnya.

Kepala DPMD Sumenep Moh.Ramli menjelaskan, jika dalam masalah tidak puas, maka bisa menempuh jalur lain, yakni ke PTUN. Apapun keputusan dari pengadilan pasti akan dilakukan pihaknya. “Perintah putusan pengadilan akan dilakukan. Jadi, bagaimana hasilnya nanti akan kami jalankan,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait