Tes Kepemimpinan Bacakades Gunakan Dana APBDes, Langgar Aturan?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Penggunaan dana melalui APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dalam tes kepemimpinan bakal calon kepala desa (Bacakades) Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, penggunaan dana tersebut diduga tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga, terkesan janggal.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menjelaskan, pihaknya mempertanyakan penggunaan APBDes dalam tes kepemimpinam ini. Sebab, jika mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, pelaksanan Pilkades serentak harus menggunakan APBD.

Muat Lebih

“Mengacu pada UU tidak boleh menggunakan APBDes. Termasuk, dalam permendagri dan aturan lainnya tidak ditemukan penggunaan APBDes dalam klausul tes kepemimpinan ini,” katanya saat Inspeksi Mendadak (Sidak) tes Kepemimpinan Bacakades di Islamic Centre, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, dana cadangan pilkades itu hanya bisa digunakan salah satunya untuk pengadaan alat kelengkapan kantor (ATK) panitia atau pengadaan printer. “Tapi kan tes ini tidak masuk bagian kegiatan Pilkades, melainkan ini masih tahapan. Tentunya ini harus dijawab oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Maka, sambung dia, masalah anggaran harus menjadi pertanyaan besar. Dan, perlu diperjelas oleh pemkab. “Dan, banyak hal lain yang perlu dikritisi, termasuk perbup 54 yang diberlakukan tanpa dilakukan konsultasi publik. Sangat kita sesalkan,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Hal yang sama diungkapkan Masdawi. Politisi partai Denokrat ini juga mengkritisi tentang penggunaan APBDes untuk pilkades. Seharusnya APBD menganggarkan untuk kegiatan ini. “Sistem ini mendadak. Jadi kelimpungan dananya. Bahkan, sampai berhembus jika menggunakan dana pribadi bacakades,” tuturnya.

Maka, hak interpelasi yang diajukan lima fraksi menjadi pertanyaan semua kegelisahan. Mulai dari perubahan hingga tiga kali perbup, tahapan pilkades, hingga saat ada tes. Termasuk juga soal anggaran yang digunakan. “Semuanya harus transparan kepada publik,” tukas Politisi asal Batang-batang ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep Moh. Ramli membenarkan jika anggaran tes kepemimpinan dibebankan kepada desa melalui APBDes.

“Boleh lah, deregulasi itu ada. Hemat kami boleh, justru yang tidak boleh membebani calon,” katanya.

Apalagi kata dia, pembiayaan tes itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 selaku sandaran hukum pelaksanaan Pilkades ini. “Dalam Perbub sudah ada. Sebenarnya, untuk konsumsi dan akomodasi itu diambil dari APBD,” tegasnya. (nz/yt)

Pos terkait