Madurazone.co, Sumenep – Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam pulau Sepudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih tereksan masih mengendap. Sebab, sampai detik ini belum ada perkembangan signifikan dalam kasus dimaksud.
Bahkan, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat masih melakukan kajian secara mendalam. Kasus itu dilaporkan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019.
Laporannya terkait dugaan penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018. Sebab, diduga ada mark up anggaran pada sejumlah item kegiatan dana transfer pusat itu.
“Masih berada di tim. Nanti, tim yang akan melakukan kajian atas laporan tersebut. Lihat saja perkembangannya,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Nofa Benardi, saat dihubungi media.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memproses terlalu jauh atas laporan itu. Sebab, masih tahun politik, takut nanti yang lain ikut ikutan. “Ini tahun politik, sebentar lagi pemilihan kades, nanti yang lain takut ikutan semua mempelajari itu,” dalihnya.
Mantan Kades Gayam H Asy’ari mengaku sangat aneh laporan dengan laporan tersebut. Sebab, semua program dan kegiatan sudah dilaksanakan semua. “Sudah selesai semua. Gak tahu siapa dilaporkan, Sebab keuangan tidak dipegang oleh Kepala Desa, ” ucapnya.
Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga menyimpang. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Sehingga tidak boleh mengikuti harga statistik, melainkan mengikuti harga toko. namun indikasi memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah. (nz/yt)