Madurazone.co, Sumenep – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pimpinan sementara dan anggota fraksi PKB bersama Sekda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menuai protes, Rabu (28/8/2019).
Pasalnya, gelaran rapat tersebut diduga melampaui kewenangannya. Yakni, melanggar PP (Peraturan Pemerintah) No 12/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ada kesan melampaui kewenangan sebagai pimpinan sementara. Sebab, RDP itu sudah sifatnya eksternal, ” kata Ketua LBH Bhakti Keadilan Syafrawi.
Dia menjelaskan, dalam PP itu adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tata tertib (tatib) dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. “Jadi, itu sebenarnya tugas yang harus dilakukan pimpinan sementara, ” ujarnya.
Jadi, terang dia, seharusnya pimpinan sementara itu fokus kepada empat tersebut. Lagian, berkaitan dengan teknis seperti pilkades bisa dibahas komisi suatu saat nanti. “Aneh, jika mengacu kepada peraturan ya diluar tupoksi memanggil instansi, apalagi sampai mengambil kebijakan, ” tuturnya.
Apalagi, menurut Syafrawi, inisiaisi ini datang dari fraksi yang notabennya bukan alat kelengkapan. “Kami timbul tanda tanya terkait masalah. Mungkin faktor kemashalatan umat,” ucapnya dengan senyum.
Ketua DPRD Sumenep sementara KH. Hamid Ali Munir mengklaim jika rapat yang digelar itu sudah sesuai dengan tupoksinya. Dan, tidak melanggar kepada aturan yang ada, dalam hal ini PP 12/2018. “Ini kan tidak ada kaitan dengan keuangan negara, ” ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, pertemuan hanya sekadar memfasilitasi inisiasi fraksi PKB terkait kisruh Pilkades. “Ya, intinya semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Gak ada yang dilampaui, ” tukasnya. (nz/yt)