Sebar Berita Bohong Di FB, Warga Sumenep Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – MS, Warga Desa Pangarangan, Sumwnep, Madura, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 34 tahun ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax dalam laman Facebook miliknya.

“Dia memposting berita bohong di dalam laman facebook miliknya. Dia menyebarkan berita tanpa berdasarkan fakta yang ada, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Muat Lebih

Menurutnya, awalnya dia mendapatkan postingan dari Group Wathshaap “Eksekulator”. Kemudian, tersangka memposting ke akun FB miliknya melalui Group “Sumenep baru”. “Karena memberitakan berita bohong, maka langsung diproses dan selanjutnya dilakukan penahanan, ” ucapnya.

Kapolsek Kota ini menuturkan, polisi berhasil mengaman 6 lembar hasil cetak pada akun FB, 10 lembar hasil cetak pada akun Fb MS, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A71 warna hitam dan 1 (satu) buah sim card As dengan nomor 08233535XXXX.

“Tersangka dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” tukasnya. (nz/yt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.