Penguasaan” Pasar Anom Dinilai Tak Berdasar, BPRS Bhakti Sumekar Bisa Dipidana?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – “Penguasaan” pasar anom baru oleh BPRS Bhakti Sumekar tampaknya terus menjadi polemik. Bahkan, kasus pembelian pasar Blok A dari tangan Investor PT Maje diduga bisa terjadi tindak pidana.

Indikasinya, kebijakan yang diambil disinyalir tidak sesuai peraturan, Sehingga, keputusannya terkesan dipaksakan dan melampaui kewenangannya. Otomatis, bisa mengarah kepada penyalahgunaan wewenang atas keputusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemkab Sumenep ini.

Muat Lebih

“Kalau memang tidak terdapat cantolan hukum yang jelas atas keputusan membeli pasar anom bar itu, maka bisa dipidana. Yakni, diduga bisa ditengarai mengarah kepada penyalahgunaan wewenang, ” kata Ach. Supyadi, Advokat muda Sumenep.

Dia menuturkan, karena tidak berdasar maka kebijakan itu bisa masuk Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de droit atau tindakan sewenang-wenang. “Kebijakan itu diambil karena lantaran disinyalir tidak sesuai UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah, dan Permendagri. Maka, diduga melanggar,”katanya.

Praktisi hukum asal Kepulauan Raas menjelaskan, dampaknya disinyalir bisa masuk ke ranah korupsi. Sebab, penyalahgunaan wewenang itu berdampak pada menguntungkan pribadi, orang lain atau korporasi. “Maka, bisa dilihat nanti seperti apa dampaknya, atau bisa merugikan negara. Jika benar ada pelanggaran peraturan maka bisa masuk dalam ranah ini, ” ungkapnya.

Untuk itu, Supyadi menyarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk membawa ke penegak hukum agar tidak menjadi bola liar dan hanya sebatas wacana. “Kalau ada penyalahgunaan wewenang, kan bisa melanggar UU nomot 31/1999 tentang Tipikor. Silahkan dilaporkan saja,” tutur Alumnus Pesantren Sukorejo ini.

Supyadi menambahkan, namun jika melihat klausul di UU perbankan syariah tidak terlihat ada core binis pembelian pasar anom itu. Otomatis, pembelian terkesan dipaksakan. “Nah, karena dipaksakan maka disinyalir ada tindakan sewenang-wenang untuk memuluskan pembelian pasar itu, ” tukasnya.

Sementara Direktur BPRS Bhakti Sumekar dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya tidak pernah gentar. Apabila memang ada yang salah silahkan diuji dan dilaporkan. “Silahkan dilaporkan, kami tidak takut. Dan kami tidak bisa digertak, ” tuturnya.

Sebab, sambung dia, pihaknya bekerja tidak sembarangan. Kebijakan itu sudah mengacu kepada UU Perbankan Syariah. “Itu sudah sesuai dengan UU Perbankan syariah mas, ” tukasnya.

Penguasaan pasa anom baru Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar mencuat ke permukaan. Itu setelah adanya aksi dari sejumlah aktifis Sumenep yang menuding proses pembelian itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan aset Daerah. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.