Madurazone.co, Pamekasan – Persyaratan calon kepala desa (cakades) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mulai disorot. Pasalnya, persyaratan yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup) 18/2019 tentang petunjuk pelaksanaan, pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kades dinilai memihak.
Bahkan, keberadaanya terkesan memihan kepada incumben dan mendeskreditkan pendatang baru. Ini salah satunya bisa dilihat pada pengalaman lembaga pemerintahan dimana skoringnya tinggi. Ini bisa mengacu kepada perangkat yang sudah ada. Itu tertuang dalam dalam huruf A dan B, termasuk lembaga non pemerintah.
“Kalau dilihat secara seksama, maka tampaknya yang punya pengalama itu, ya hanya pihak perangkat atau bahkan incumben (kades menjabat), ” kata Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Syauqi.
Nah, apabila fakta ini terjadi, maka bisa diperkirkan pihak incumbennya yang diuntungkan. Dan, terkesan memangkas calon kades baru. “Pada akhirnya pendatang baru akan kalah skornya dibandingkan dengan incumben jika mengacu kepada perbup tersebut, ” tuturnya.
Ini, sambung dia, menjadi permasalag bagi calon kades pendatang baru. Sebab, bisa membuat mental mereka down, dengan melihat skor tersebut. “Seharusnya tidak ada perlakuan diskriminatif, melainkan memposisikan sama, ” tuturnya.
Sebab, terang dia, meski incumben tidak menjamin kualitasnya. Pendatang baru juga bisa lebih berkualitas. “Makanya, kami minta perbup itu dievaluasi kembali agar objektif, ” tuturnya.
Bupati Pamekasan Badrut Tamam menjelaskan, perbup tersebut merupakan turunan dari perda. Sementara perda itu dibahas oleh DPRD Pamekasan. “Perda itu disahkan sebelum saya dilantik, ” tukasnya. (qi/yt)