Madurazone.co, Sumenep – Dua warga Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk satreskoba Polres setempat. Keduanya ditangkap karena kedapatan bawa sabu seberat 3,38 gram.
Kedua warga yang berhasil dibekuk itu adalah ABA (inisial, Laki-laki), ARH warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Pulau Poteran.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti , kedua pelaku itu ditangkap di Pelabuhan Kalianget. Keduanya ditangkap karena diketahui menyimpan sabu di saku kanan pelaku. ” Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka seberat ± 3,38 gram, ” kata AKP Widiarti.
Saat ini, sambung dia, tersangka dan BB saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Itu dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (nz/yt)