BPRS Bhakti Sumekar “Kuasai” Pasar Anom Baru, Langgar Permendagri?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – “Penguasaan” mayoritas pasar anom baru oleh BPRS Bhakti Sumekar mendapatkan kecaman Koalisi LSM Sumenep berdaulat. Pasalnya, dinilai melanggar Permendagri nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan aset Daerah.

Kecaman itu disampaikan lewat aksi ke kantor BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ini. Aksi dimulai dengan orasi secara bergantian. Setelah itu mereka melakukan audensi dengan direksi BPRS. Mereka juga membawa poster salah satunya bertuliskan Proyek Investasi Pasar Anom Baru Hanya Kedok Melakukan Korupsi Berjamaah dan lainnya.

Muat Lebih

Korlap Aksi Bagus Junaidi menjelaskan, proses pembelian pasar anom baru oleh BPRS disinyalir tidak sesuai dengan aturan, permendagri 17/2017. Sebab, dalam peraturan itu bangunan yang dibangun melalui investor, maka pengusaannya berada di pengusaha.

“Sebab, dalam aturan itu maksimal dikuasai oleh investor selama 30 tahun. Ini regulasi yang harus dipatuhi, ” katanya.

Selain itu, sambung dia, dalam kontrak antara Investor PT Maje dengan Pemkab juga tertuang waktu masa penguasaanya. Dalam kontrak itu tertera 25 tahun PT maje. “Seharusnya pasar itu masih berada di pihak kedua, bukan BPRS Bhakti Sumekar, ” ungkapnya.

Bagus Junaidi menegaskan, proses pembelian itu tentu tidak sesuai prosedur. Seharusnya, bukan dibeli tapi dikerjasamakan. “Bukan menguasai. BPRS ini tidak punya core bisnis dalam pengelolaan ini. Maka ini harus menjadi tanda tanya kami, ” ungkapnya.

Edy -Sapaan Akrab Bagus Junaidi, pihaknya juga mempertanyan keberadaan investor. Sebab, ini disinyalir tidak memiliki modal. “Anehnya, malah disiapkan BPRS ini lewat pengajuan kredit. Entah ini modus atau memang layak, ” tuturnya.

Sementara itu, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko enggan menjelaskan detil terkait tudingan aktifis terkait melanggar Permendagri. Sebab, pihaknya sudah memastikan kebijakan yang diambil sesuai prosedur. “Kalau memang ada yang salah silahkan diuji, ” katanya.

Menurut pria tampan ini pihaknya mengaku bekerja sesuai dengan UU Perbankan. Dan, pembelian kios itu sebagai bagian dari bisnis to bisnis. “Ini murni bisnis to bisnis. Pasar baru itu 90 persen itu dikuasai kami, ” tuturnya.

Dalam pengelolaanya, sambung dia, pihaknya menggunakan koperasi milik BPRS Bhakti Sumekar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasannya. “Koperasi yang mengelola. Semua yang kami ambil sudah meminta advice, ” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.