Madurazone.co, Sumenep – Pasca dicabutnya rekomendasi pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata tidak menuntaskan masalah. Buktinya, dewan masih meminta pimpinan untuk mengirim surat kembali ke eksekutif.
Surat tersebut sebagai bentuk anulir atas surat sebelumnya terkait rekomendasi nomor nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Sebab, keputusan anulir itu sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD tentang Jawaban Bupati atas penghitungan APBD 2018.
“Kami minta pimpinan tak hanya memutuskan pencabutan secara lisan di Paripurna beberapa waktu lalu. Namun, juga harus diikutkan surat kepada eksekutif terkait pencabutan rekomendasi itu,” kata Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera H. Joni Widarsoni.
Menurutnya, keputusan paripurna merupakan rapat final, karena keputusan tertinggi di dewan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan keputusan dimaksud. “Harus ditindaklanjuti dan eksekutif juga harus keputusan dewan ini, ” ucapnya.
Anggota komisi III ini menuturkan, dari hasil kajian pihaknya anggaran yang mendahului PAK tidak sesuai dengan spirit PP 12/2018. Lagian, tidak ditemukan adanya anggaran yang cukup mendesak maupun emergency. “Buat didahulukan. Apalagi, hanya sekadar membayar sisa pekerjaan Poli yang putus kontrak, ” ungkapnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, ekesekutif tidak merealisasikan anggaran mendahului PAK itu. Jika itu dilakukan, maka sebagai bentuk pelanggaran, dan pihakya bisa melaporkan ke penegak hukum. “Karena idealnya tetap dibahas dibanggar terlebih dahulu. Makanya, ini harus dicabut, ” tuturnya.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telpon tidak terhubung.
Sebelumnya, persetujuan anggaran mendahului PAK senilai Rp 9 miliar menjadi polemik. Pasalnya, kebijakan itu diambil sepihak oleh pimpinan DPRD Sumenep. Persetujuan dengan rekomendasi nomor nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019 tidak melibatkan komisi dan Banggar. Kemudian, dicabut saat sidang paripurna. (nz/yt)