Madurazone.co, Sumenep – Rekomendasi persetujuan anggaran mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) oleh pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur berbuntut panjang. Bahkan, komisi menyatakan menolak atas kebijakan sepihak pimpinan dewan dimaksud.
Komisi yang menyatakan penolakan itu adalah komisi III dan IV. Di mana anggaran di dua komisi ini cukup dominan. Bahkan, penolakan itu dilayangkan dalam bentuk surat kepada ketua DPRD, Herman Dali Kusuma. Hal itu dilakukan lantaran tak sesuai “prosedur” yang berlaku.
Penolakan itu kompak dilakukan setelah rapar internal dilakukan. “Kami menolak secara tegas rekomendasi DPRD terkait anggaran yang mendahului PAK ini. Jelas tak sesuai mekanisme, ” kata Zainal Arifin, Ketua Komisi III DPRD Sumenep.
Bayangkan, sambung dia, untuk rumah sakit Arjasa tahun ini dianggarkan Rp 22 miliar, namun tiba-tiba ditambah lagi lewat mendahului PAK sebesar Rp 1,5 miliar. “Padahal, kata konsultan perencana tidak mungkin selesai tahun ini, bisa di 2020. Lalu, buat apa tambahan anggaran ini, ” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan semua kebijakan tersebut. Hendaknya harus menjadi perhatian ketua dewan. “Kalau surat yang kami layangkan diabaikan, maka akan ada langkah lain, ” ucapnya tanpa mau menyebutkan detil langkah dimaksud.
Hal yang sama diungkapkan ketua Komisi IV Moh. Subaidi. Menurut Subaidi penolakan itu sudah dilayangkan lebih awal dari komisi III. Dan, dipastikan sudah sampai di meja pimpinan. “Sejak awal kami menolak rekomendasi itu,” katanya dengan serius.
Menurutnya, langkah rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan dewan tidak lazim, di mana komisi dilewati. Padahal, yang banyak tahi detil tentang anggaran itu ada di komisi. “Kami tidak bicara regulasi, tapi bicara kepatutan. Kebijakan itu sudaj tak patut, ” ungkapnya.
Bicara regulasi, terang dia, di PP 12/2018 juga tidak ada larangan untuk melibatkan komisi. “Coba baca secara detil. Dasarnya apa pimpinan mengeluarkan rekomendasi itu. Itu yang menjadi pertanyaan kami, ” tukasnya.
Sebelumnya, persetujuan anggaran mendahului PAK senilai Rp 9 miliar menjadi polemik. Pasalnya, kebijakan itu diambil sepihak oleh pimpinan DPRD Sumenep. Persetujuan dengan rekomendasi nomor nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019 tidak melibatkan komisi dan Banggar. (nz/yt)