Fraksi Gerinda Sejahtera “Memprotes”, Persetujuan Anggaran Mendahului PAK Terus Memanas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Bola panas dalam persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) terus menjadi liar. Bahkan, fraksi Gerindra Sejahtera melayangkan protes keras atas kebijakan pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur itu.

Fraksi pimpinan H. Joni Widarsono ini melayangkan surat protes perihal permohonan klarifikasi terkait anggaran mendahului PAK. Sebab, versi fraksi ini dasar hukum pengambilan keputusan tidak jelas. Moro-moro diputuskan sepihak olen pimpian dewan.

Muat Lebih

“Dasar hukum yang digunakan apa dalam menyetujui anggaran mendahului PAK itu. Padahal, keputusan tertinggi itu berada di paripurna, namun ini tak dilakukan. Ditambah komisi dan banggar yang tak dilibatkan, ” kata H. Joni Widarsono.

Menurutnya, penetapan persetujuan itu juga tidak berkaitan dengan anggaran mendesak atau kejadian luar biasa. Sehingga, tak mengharuskan untuk dianggarakan mendahului PAK. “Yang diajukan mendahului PAK biasa-biasa saja. Misalnya penambahan anggaran RS Arjasa yang sudah teranggarkan 2019 ini, ” ucapnya.

Sebenarnya, terang politisi Gerindra ini, urgensitas persetujuan mendahului anggaran itu tak punya landasan dan alasan yang pasti. “Termasuk Poli Rumah sakit yang diputus kontrak, dianggarkan dengan pembayaran sisa. Tak ada yang mendesak, ” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta ada kajian secara mendalam dan harus diawasi semua elemen masyarakat. Supaya tidak ada kejahatan koorporasi atau pribadi dalam persetujuan anggaran miliaran rupiah ini. “Patut kami curiga. Makanya, ini harus dijelaskan kepada publik, ” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengklaim keputusan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan fatwa bagian hukum. “Itu sudah sesuai fatwa hukum dari bagian hukum. Silahkan tanya langsung ke sana, ” ucapnya.

Pimpinan DPRD Sumenep menyetujuan anggaran miliaran rupiah mendahului PAK. Persetujuan itu tertuang dalam rekomendasi nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Namun, rekomendasi itu diprotes lantaran tidak melibatkan komisi dan Banggar. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.