Madurazone.co, Sumenep – Upaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor pajak terus dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Salah satunya, menargetkan pajak BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bumi).
Bahkan, untuk tahun ini memastikan akan memaksimalkan pajak BPHTP ini. Tak tanggung-tanggung BPKAD itu akan menargetkan Rp 4. 675.000.000. Angka ini dipastikan akan tercapai dengan bai, mengingatkan banyaknya peralihan jual beli tanah di Kabupaten Ujung Timur pulau Madura ini.
Plt Kepala BPKAD Sumenep Imam Sukandi menjelaskan, transaksi jual beli tanah dan bangunan selama ini banyak tak membayar pajak. Makanya, tahun ini pihaknya memastikan pemberlakukan pajak tersebut secara maksimal. “Pajak BPHTP ini sudah menjadi kewajiban yang diharuskan dipenuhi dalam transaksi, ” katanya.
Sementara, sambung dia, untuk tarif disesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup). Sehingga, dipastikan akan maksimal. “Jadi, pajak ini sudah diatur dalam perbup. Bahkan, aturannya itu sudah 2010 lalu, ” tuturnya.
Imam Sukandi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT untuk menerapkan pajak BPHTP ini. Dengan mengacu kepada tarif yang sudah digunakan. “Intinya, pendapatan di sektor BPHTP ini harus maksimal ditahun ini, ” ungkapnya.
Sebab, target untuk pajak BPHTP ini cukup tinggi. Yakni, mencapai Rp 4.675.000. “Kami yakin ini akan tercapai dalam waktu setahun ini. Doanya saja dan kami pastikan akan bekerja maksimal, ” tukasnya. (nz/yt)