Diduga Tak Prosedural, Fit and Proper Test Calon Komisioner KI Kembali “Digugat”

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Fit and proper tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) di Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan. Alasannya, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dinilai tidak prosedural sehingga keberadaanya disinyalir cacat hukum.

Alasannya, pelaksanaan tes and proper test sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan KI (Perki) nomor 4/2016. Di mana legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni, 25 Juli 2017 diumumkan, sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Padahal, dalam pasal 20 seharuanya 30 hari kerja.

Muat Lebih

“Selain itu, hasil fit and proper tes tidak ada skoring. Dan, ini sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua dewan kepada komisi I untuk kembalu kepada aturan yakni Perki,” kata R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep.

Anehnya, terang Wiwik -Sapaan akrab Hawiyah Karim, setelah cukup lama pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait ini, dan tidak bisa menunjukkan skoring. “Anehnya lagi, komisi I yang bersurat kepada bupati terkait skoring ini,” tuturnya dengan nada santai.

Dia menuturnya, proses pelaksanaan fit and proper test ini sangat tak sesuai dengan spirit peraturan. Ini bagian dari proses yang tidak prosedural. “Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantikan maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah,” ucapnya.

Padahal, menurut Wiwik, bupati sudah pernah berkirim surat kepada DPRD untuk melakukan fit and proper tes sebagai bentuk kewenangan dia juga melantik. Seharusnya, ini dilakukan dengan cara baik oleh dewan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Suasana hati saya tidak sedang ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KI, tapi bagaimana aturan diberlakukan secara lurus. Biar publik tahu, lembaga yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Sumenep. Apapun keputusannya kami harus sama-sama menghargai,” tukas Advokat yang lagi naik daun ini.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir belum bisa dimintai keterangan terkait ini. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telapon tidak diangkat, meski nada sambung pribadinya terdengar aktif.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma juga enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Bahkan, saat dihubungi dia masih berada di undangan. “Saya masih alalabet (takziah, red) di Jabaan, Manding,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.