Gagalkan Peredaran Ganja di Sumenep, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Narkotika jenis ganja juga beredar di wilayah hukum Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, korp Bhayangkara itu berhasil mengggalkan peredaran ganja dengan menangkap tiga pemuda yang diduga sering transaksi ganja.

Ketiga orang tersebut adalah Candra Pratama,20, warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Muhammad Yusuf Nur Albab,21, warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembarana, Provinsi Bali, yang saat ini di Desa/Kecamatan Talango, dan Yusuf Suri, 33 warga Dusun Sakola’an, Desa/Kecamatan Talango, Sumenep.

Muat Lebih

Mereka diamankan di tempat berbeda pada Rabu, 6 Februari 2019 malam. Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama diamankan saat berada pinggir Jl. Raya Gapura, tepatnya didepan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Sementara Yusuf Suri diamankan di rumahnya.

“Penagkapan itu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis.

Menurutnya pertama dari tiga orang itu yang diamankan adalah Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama. Sebab berdasarkan informasi mereka sering melakukan transaksi narkotika.

Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.  Berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan Candra Pratama Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 0,76 gram, satu buah HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih, dua lembar uang pecahan Rp50 ribu sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti itu ditemukan disebelah kanan terlapor, yang sempat dijatuhkan oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut,” jelasnya.

Sedangkan dari Muhammad Yusuf Nur Albab polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning No.Pol : DK-3607-FAD.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara menbeli pada Yusuf Suri. “Jadi, penangkapan Yusuf Suri berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar uang Rp. 50 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Ganja.

Akibat perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.