Madurazone.co, Sumenep – Penyelidikan dugaan penyerobotan lahan PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan masih stagnan. Padahal, laporan itu sudah berlangsung sekitar empat bulan yang lalu.
Fakta ini juga mendapatkan respon mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas. Menurut Busyro apabila polisi kesulitan dalam penyelidikan, maka bisa meminta Supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika kesulitan di penyelidikan bisa meminta Supervisi ke KPK, ” katanya, di Sumenep, (15/1/2019).
Sebab, sambung dia, polisi adalah mitra dari komisi anti rasuah itu. Apalagi, polisi merupakan alat negara bukan pemerintahan. “Jadi, pasti akan diusut secara tuntas. Alat negara itu akan bekerja maksimal, ” tuturnya saat menyampaikan materi dalam rangka Expert Forum, terkait PT EML.
Apakah KPK tidak bisa masuk?, Menurutnya, KPK bisa saja masuk, apabila ada penyalahgunaan izin, misalnya kecurangan. “Jadi, bisa masuk apabila ada laporan adanya penyalahgunaan izin, ” ungkapnya dengan serius.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menyatakan jika penyelidikan kasus penyerobotan lahan PT EML masih lanjut. Dan, pihaknya memastikan tidak membutuhkan supervisi KPK. “Tidak, nanti tetap akan kami selidiki secara mendalam, ” ungkapnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Hawiyah Karim tetap meminta Polres Sumenep untuk serius menangani dugaan penyerobotan lahan PT EML. Sebab, kasus ini sudah lama dilidik oleh Polres. “Jadi, kami serius agar statusnya bisa cepat dinaikkan, ” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Ahli Waris melaporkan PT EML ke Polres Sumenep. Itu lantaran diduga perusahaan migas itu menyerobot lahan warga. Meski pihak EML mengklaim sudah menyewa kepada PT IBRA. (nz/yt)