Tambak Udang Pakandangan Barat “Bertahan”, Satpol PP Tak Bertaji?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tambak Udang di Pakandangan Barat, Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai detik ini belum ada penutupan. Meski keberadaannya masuk kategori illegal alias tidak mengantongi izin operasional.

Padahal, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah turun ke lapangan. Itu dilakukan untuk memantau dan mengawasi operasi tambak udang yang dikeluhkan warga itu. Sayangnya, meski ilegal polisi penegak perda terkesan tidak berani menutup, hanya melayangkan teguran saja.

Muat Lebih

Ketua LSM LAKI Sumenep Bagus Junaidi menyayangkan langkah Satpol PP yang hanya memberikan teguran, tidak langsung melakukan penutupan. “Ternyata teguran tidak diindahkan,dan tambak masih bertahan. Itu tandanya jika Satpol PP tak bertaji, ” katanya.

Dia menuturkan, seharusnya kalau sudah dinyatakan tidak berizin, langsung ditutup paksa tidak usah persuasif. Apalagi, sudah jelas melanggar Perda no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau2 kecil. “Termasuk juga, melanhgae perda RTRW no 12 tahun 2013 BAB IV rencana pola ruang wilayah kab. Sumenep pasal 28 huruf b,” ungkapnya.

Edy juga mengungkapkan, fakta di lapangan juga ada pelanggaran pasal 75A UU-RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pengrusakan dan Pelanggaran Batas Sepadan Pantai. “Pelanggaran semacam itu jangan dibiarkan. Namun, segera dieksekusi dengan cara tegas penutupan, ” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya memastikan akan melakukan penutupan. Hanya saja, untuk pertama kali akan dilayangkan teguran sebagai langkah persuasif. “Pasti kami tutup, tapi persuasif dulu lewat teguran, ” tuturnya.

Menurutnya, untuk menutup tambak udang itu perlu kordinasi dengan pihak lain. Sebab, ini menyangkut hidup orang banyak. Di sana ada pekerja juga. “Ini masalah perut. Pasti ditutup tapi tidak sekaligus. Supaya tidak dipersalahkan, ” tukasnya.

Tambak Udang di Pakandangan Barat diduga ilegal. Sebab, keberadaanya tidak mengantongi izin. Dan, mulai dikeluhkan warga, termasuk limbah lingkungannya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.