Pemohon-Termohon Mangkir, Sidang Sengketa Informasi 7 Desa di Kecamatan Dasuk Terancam Kandas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sidang Sengketa Informasi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015-2016 di gelar Komisi Informasi (KI) Sumenenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019). Alasannya, pemohon, Atnani, tdak hadir dalam sidang tersebut.

Selain pemohon, termohon dalam hal ini Kepala Desa (Kades) di 7 desa Kecamatan Dasuk. Desa yang terseret sengketa informasi itu adalah Desa Nyapar, Slopeng, Mantajun, Dasuk Timur, Jelbudan, Beringin dan Kerta Timur. Semuanya kompak tidak hadir dalam sidang tersebut.

Muat Lebih

Pelapor maupun terlapor “mangkir” sengketa tanpa ada keterangan apapun. Kendati demikian, sidang tetap digelar pada tanpa kehadiran pelapor dan terlpor, sekitar pukul 11.30. Sidang berjalan cukup cepat, hanya mempertanyakan ketidakhadiran pelapor dan telapor kepada penitera.

Pada sidang itu, pelapor melaporkan 7 Desa ke KI. Alasannya, data yang diminta terkaita perencanaan, Realisasi dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) DD/ADD 2015. Permintaan data tertanggal 26 Oktober 2016, namn tak kunjung dikabulkan oleh perangkat desa.

Wakil Ketua KI Sumenep Moh. Yusuf mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pemohon dan termohon. Apalagi, tanpa ada keterangan apapun. “Kami akan jadwalkan kembali untuk sidang berikutnya. Mendengarkan penjelasan pemohon, ” katanya.

Menurutnya, Sesuai aturan, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.

“Tapi kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan. Jadi, tergugat tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan,” tegasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.