Madurazone.co, Sumenep – Belum adanya tindakan kepada nelayan yang menggunakan jaring sarkak membuat warga marah. Bahkan, Sabtu (15/12/2018), puluhan warga Desa Grujugan dan Desa Longos nyaris menghakimi sendiri para nelayan sarkak itu.
Itu lantaran nelayan sarkak sangat meresahkan dan meruginakan nelayan tradisional. Disamping itu, keberadaanya bisa merusak ekosistem laut. Bahkan, massa sempat menggelar aksi ke Dinas Perikanan dan DPRD menolak penggunaan sarkak dan meminta ditertibkan.
Namun, tindakan belum ada. Akibatnya warga langsung bergerak sendiri melakukan “penangkapan” pada nelayan sarkak. Mereka akan menangkap di tengah laut dengan menggunakan perahu. Namun, aksi “menghakimi” warga itu berhasil dicegah oleh aktifis Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN&PEL).
“Nelayan Tradisional Grujugan dan Longos nyaris menghakimi nelayan yang menggunakan sarkak. Sebab, berhembus jika diperairan itu sedang ada aktifitas nelayan sarkak beroperasi. Alhamdulillah, berhasil digagalkan, ” kata Ketua AMN PEL Hendri Kurniawan.
Hal itu wajar, sambung dia, warga sudah mulai kesal dan marah karena belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Padahal, Pol Airud memiliki dua kapal yang bisa digunakan untuk operasi. “Tapi, mengapa mereka tidak patroli dan menangkap nelayan sarkak. Malah Polda Jatim yang sering, ” tuturnya.
Sebenarnya, terang dia, pada saat itu Pol Airud Polres Sumenep juga datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan memberikan pengarahan. “Kepada nelayan tradisional pihak Pol Airdu juga berjanji akan melakukan penertiban. Kami menunggu itu, ” tukasnya. (nz/yt)