Madurazone.co, Sumenep – Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur mendampingi sebanyak 50 proyek di kota Sumekar ini. Puluhan proyek itu didampingi lewat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Salah satunya proyek yang didampingi TP4D adalah pekerjaan pembangunan kawasan Kantor Pemkab Sumenep dengan pagu anggaran sekitar 10 miliar. Pekerjaan senilai Rp 4,6 miliar lebih yang beralokasikan di belakang kantor Bupati dikerjakan oleh PT Inneco Wira Sakti Hutama, dan pembangunan jalan poros dan tugu masuk kantor Pemkab Sumenep yang terletak sisi timur kantor Bupati senilai Rp 1 miliar lebih, dikerjakan oleh PT Duta Kulawangsa Raharja.
Selain itu, pekerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara di Desa Kolor Sumenep. Awalnya pekerjaan proyek yang dianggarkan Rp4 miliar melalui A0BD 2017 itu mandek karena PT Duta Wahana Utama tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir. Kemudian tahun 2018 pembangunan dilanjutkan.
“Tidak sampai ratusan, sekitar 50 lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Selama ini kata Bambang, pekerjaan proyek yang didampingi TP4D hanya pekerjaan yang melalui proses lelang. Sesuai ketentuan pemerintah, setiap pekerjaan proyek dengan anggaran diatas Rp200 Juta harus dilakukan lelang, atau tidak bisa dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan begitu, selama ini TP4D tidak melakukan pendampingan terhadap proyek yang anggarannya dibawah Rp200 juta atau proyek yang direalisasikan melalui penunjukan.
“Yang didampingi pekerjaan proyek yang dilaksanakan melalui pelelangan umum, untuk PL tidak pernah lapor,” ungkapnya.
Kendati begitu, pria asal Malang itu menyatakan siap untuk melakukan pendampingan pelaksanaan proyek dengan anggaran dibawah Rp200 juta. Asalkan organisasi pemerintah daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran mengajukan permohonan kepada ketua TP4D melalui Kajari.
Jika ada permohonan, Kepala Dinas dan juga pejabat pembuat komitmen (PPKo) bersama TP4D akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui potensi gangguan dan hambatan pelaksanaan. Sehingga apabila terdapat pelanggaran, bisa dicegah dan tidak sampai diproses pada ranah hukum.
“Setelah itu baru dianalisa, apakah perlu dikawal apa tidak. Karena tidak semua permohonan dikabulkan okeh TP4D,” tegasnya. (nz/yt)