Madurazone.co, Sumenep – Protes penggunaan alat tangkap Sarkak oleh ratusan nelayan di Sumenep Madura, Jawa Timur terus berpolemik. Bahkan, nelayan mendesak DPRD setempat untuk membentuk peraturan daerah (perda) terkait penggunaan alat tangkap di perairan kota Sumekar ini.
Sebab, keberadaan perda itu dinilai sangat mendesak untuk melindungi nelayan tradisional. Ssbab, keberadaan sarkak dinilai sangat merugikan. Termasuk juga, merusak ekosistem laut. Sementara penggunaan alat tangkap itu sudah meluas di perairan Kabupaten dengan slogan Sumekar ini.
“Kami sangat mendesak anggota dewan untuk membentuk perda soal Alat Tangkap Ikan. Supaya nelayan tradisional merasa terlindungi oleh pemerintah dengan acuan yuridis itu,” kata Bagus Junaidi, Aktifis yang mendampingi nelayan.
Menurutnya, perda harus bisa memperjuangkan nelayan tradisional dan melarang penggunaan jaring sarkak. Sehingga, nelayan tradisional tidak akan merugi. “Intinya, penggunaan sarkak itu harys dihentikan dengan perda. Acuan hukum diatasnya sudag jelas, “tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta dewan tidak hanya berpangku tangan terkait masalah “rakyat kecil” ini. Harus ada tindakan nyata, salah satunya lewat pembentukan perda ini. “Kalau memamg pro masyarakat nelayan, kami minta dewan perjuangkan pembentukan perda ini, ” tuturnya.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma pihaknya mengapresiasi usulan dari warga itu. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan kordinasi dan kajian terkait usulan pembentukan raperda itu. “Itu cukup bagus. Tapi, kami masih kaji dulu. Kami tetap bersama nelayan, ” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, ratusan nelayan mengepung dinas Perikanan dan DPRD Sumenep. Mereka minta penggunaan sarkak dihentikan karena merugikan nelayan tradisional dan mengganggu ekosistem laut. (nz/yt)