Penambangan Fospat Cabbiye Dilahan Pecaton, Bisa Rugikan Negara?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Meski penambangan fospat di Desa Cabbiye, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditutup, namun tidak membuat polemik terhenti. Sebab, penambangan yang dilakukan sejak 2016 mengkeruk tanah pecaton, milik desa.

Bahkan, pengerukan dilakukan pas dibawah tanah milik pecaton desa. Lahan tersebut langsung dikeruk dan dijadikan keuntungan pengusaha karena digunakan untuk bahan pupuk fospat. Padahal, harusnya dikelola desa dan masuk ke PADes.

Muat Lebih

“Pengerukan lahan di tanah pecaton itu harus ditelusuri secara mendalam. Karena itu bagian dari ekploitasi tanah kas desa yang seharusnya dilindungi dan dijadikan pendapatan desa, ” kata Kabid Trantibum Satpol PP Fajar Santoso.

Jadi, sambung dia, ada kekayaan alam yang dikeruk, maka bisa menyebabkan kerugian negara, apalagi sudah bertahun-tahun itu dilakukan. “Tanah kas desa yang merupakan aset desa hanya bisa dikelola dan dimanfaatkan seutuhnya untuk kepentingan desa dan masyarakat setempat,” tuturnya.

Dia menuturkan, tanah pecaton itu, hak kepala desa untuk mengelola, bukan untuk dikeruk, atau di eksploitasi kemudian dijual, karena itu nanti akan habis, dan ini pun ada proses panjang untuk dijadikan tambang, prosesnya sangat rumit, tidak semudah itu Kepala Desa mengklaim tanah pecaton, kemudian langsung di eksploitasi.

“Ini akan ditindaklanjuti, meski ditutup tapi hal lain masih ditelusuri. Sebab, ini bisa jadi ada kerugian negara didalamnya, ” tuturnya.

Sementara Kades Cabbiye Alwi menjelaskan, lahan itu memang berada di Pecaton desa. Tapi, di sekitar itu memang ada gua sejak lama. “Kami memberikan izin karena hanya galian kecil saja, ” katanya kepada teman-teman media.

Sementara Camat Talango Mulyadi Enggan memberikan komentar banyak terkait masalah ini. Hanya saja, dia menyatakan jika perbuatan pecaton ekploitasi jelas pelanggaran. “Itu pelanggaran. Gak usah dikembangkan silahkan teman-teman media kembangkan sendiri, ” tukasnya.

Satpol PP dan tim melakukan penutupan paksa kepada penambangan galian C fospat. Sebab, diduga ilegal, tidak mengantongi izin. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.