Disinyalir Tak Kuorum, Rencana Penambahan Rp 63 Miliar di APBD Sumenep Cacat Hukum?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polemik rencana penambahan dana Rp 63 miliar ke APBD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bergejolak. Alasannya, proses penambahan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas itu dinilai cacat hukum.

Indikasinya, proses pembahasan dana di Badan Anggaran (Banggar) disinyalir tidak kuorum. Kabarnya, dari jumlah 24 anggota, yang hadir hanya 10 orang, jadi tidak sampai separo. Namun, rapat pada Senin lalu itu (26/11/2018) terkesan dipaksakan kuorum.

Muat Lebih

Anggota Banggar H. Joni Widarso menjelaskan, proses rencana penambahan dana Rp 63 miliar terkesan dipaksakan. Sebab, prosesnya jelas tidak memenuhi kuorum. “Hanya segelintir anggota yang hadir, itupun pembahasan ditunda. Silahkan buka CCTV DPRD, ” katanya.

Menurut Wiwid, jika kuorum maka pembahasan dinilai tidak absah. Dan, proses serta tahapannya menjadi ilegal, otomatis tidak layak untuk dilanjutkan. “Pembahasan tidak kuorum maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Kalau dilanjutkan berarti cacat hukum, ” tuturnya dengan nada serius.

Memang, sambung Politisi Gerindra ini, ada kesan dana miliaran itu dipaksa untuk masuk meski tidak mematuhi prosedur yang berlaku. Salah satunya, dipaksakan kuorum, tidak masuk KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perioritas Anggaran Sementara).

“Dari sini saja sudah bisa dipahami jika upaya memasukkan dana Rp 63 miliar dalam lampiran APBD memang dipaksanakan, meski prosesnya tidak prosedural atau cacat. Ini perlu kita lakukan evaluasi, ” ucapnya.

Ditambah lagi, menurut ketua Fraksi Gerindra ini, sistem SIMRAL yang sudah diterapka di Sumenep. Sebab, dengan begitu setelah pembahasan berarti sudah close. ” Dari mana mereka mau nambah jika sudah tertutup SIMRAL. Jadi, kesan dipaksankan memang cukup nyata, ” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menjawab diplomatis terkait tidak kuorumnya pembahasan di Banggar itu. “Saya belum cek di rapat dan risalah. Mulai tadi saya telpon tidak ada respon, nanti saya cek dulu, apa kuorum atau tidak, ” ucap pria yang menjabat ketua Banggar ini.

Politisi PKB ini enggan memberikan penjelasan detil terkait pembahasan banggar soal penambahan dana Rp 63 miliar ini. Bahkan, suami Kusmawati ini selalu terkesan memberikan jawaban ngambang kepada media ini. “Aih, seriu nanti saya cek dulu. Kalau tidak percaya ayo telepon sendiri ke rapat dan risalah, ” tuturnya.

Sebelumnya, Sekdakab Edy Rasyadi menjelaskan, penambahan itu masih bisa dilakukan karena APBD Sumenep itu belum mendapatkan register. Selain itu, juga untuk menyelamatkan anggaran dimaksud agar tidak hangus.

Pemkab Sumenep mendapatkan gelontor dana sebesar Rp 63 miliar dari DBH Migas. Rencananya dana itu akan dimasukkan ke APBD Sumenep 2019. Padahal, APBD Sumenep sudah dievaluasi Gubernur Jatim. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.