Madurazone.co, Sumenep – Rencana penambahan Rp 63 miliar di APBD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai disorot. Pasalnya, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas itu terkesan dipaksakan untuk masuk menjadi anggaran 2019.
Sebab, pembahasan APBD sudah dilakukan di komisi, dan sudah di evaluasi oleh Gubernur Jatim. Bahkan, di KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara) tidak tercantumkan. Sehingga, membuat beberapa anggota dewan enggan membahas hal tersebut.
“Eksekutif jangan memaksakan untuk memasukkan anggaran Rp 63 miliar itu. Sebab, pembahasan sudah selesai beberapa waktu lalu di komisi timgar dan banggar, ” kata H. Joni Widarso anggota komisi III DPRD Sumenep.
Dia menjelaskan, untuk memasukkan anggaran Rp 63 miliar tidak memiliki cantolan hukum. Apalagi, dengan sitem SIMRAL yang sudah diterapkan. “Apalagi dengan sistem berarti sudah close, maka tidak ada alasan untuk penambahan anggaran lagi, ” ungkapnya.
Bahkan, politisi Gerindra ini menuturkan, dana itu belum dilakukan pembahasan di Banggar karena tidak memiliki cantolan hukum. “Mengapa harus dipaksakan. Kami menolak anggaran itu masuk dalam APBD Sumenep, ” ucap Ketua Fraksi Gerindra.
Anehnya, kegiatan itu tidak ada di KUA PPAS, seandainya ada bisa dilakukan pembahasan. “Dana itu, mengapa sih tidak dijadikan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) saja. Jadi, masuk lagi ke kasda. Kan tidak buru-buru, ” ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota komisi II Bambang Prayogi. Dia menegaskan, secara aturan jelas tidak boleh penambahan dana lagu setelah APBD dievaluasi Gubernur. “Jadi, sangat aneh jika masih ada penambahan lagi,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya meminta mengikuti prosedur yang berlaku. Tinggal diajukan mendahului PAK atau dibahas menjadi anggaran di Perubahan. “Kok sekarang ngotot mau dimasukkan, apa susahnya di anggarkan di PAK atau mendahului, ” tukasnya.
Sekdakab Sumenep Edy Rasyadi menyatakan rencana penambahan anggaran itu masih bisa dilakukan. Sebab, APBD masih belum mendapatkan register. “Masih bisa itu dilakukan, khawatir hangus jika tidak dimasukkan dalam APBD, ” katanya didampingi Kepala Bappeda Yayak Nurwahyudi.
Yayak Nurwahyudi menegaskan, rencana penganggaran itu karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Apalagi, ini berkaitan dengan kegiatan fisik. “Kalau untuk fisik kami menginginkan di APBD Murni kalau di PAK bisa tidak nutut pekerjaanya, ” ungkapnya.
Tidak ada di KUA PPAS?, Yayak menuturkan, jika KUA PPAS memang sudah close. Namun, lagi-lagi Yayak menyatakan berkaitan dengan azas dan kepentingan masyarakat. (nz/yt)