Madurazone.co, Sumenep – Dugaan masalah pada tender Proyek Tangkis Laut di Desa Sokaramme, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bergulir. Bahkan, dalam penentuan tender tersebut diduga ada main mata.
Indikasinya, pemenang tender itu tekesan dipaksakan. Sebab, tidak melakukan upload SPT Tahunan meski menjadi persyaratan. Rekanan pemenang itu hanya melampirkan terdaftar NPWP dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
“Apabila tidak memenuhi syarat, namun dimenangkan LPSE. Semua pihak patut curiga, jika dalam proses tender disinyalir ada permainan, atau ada main mata, ” kata anggota komisi III DPRD Sumenep H. Joni Widarso.
Sebab, sambung H. Wiwid, ada rekanan yang lebih rendah dan memenuhi syarat untuk diloloskan jadi pemenang. “Meski cocok dari sisi penawaran, tapi tidak memenuhi syarat ya tidak bisa jadi pemenang. Jadi, kalau dimenangkan terasa aneh, ” ujarnya.
Ketua fraksi Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya meminta untuk dilakukan dan evaluasi pelaksanaan tender tersebut. Sehingga, bisa berjalan fair dan baik. “Silahkan ini diusut dan dievaluasi secara menyeluruh, ” ucapnya dengan nada tegas.
Selain itu, politisi Gerindra ini menambhakan, OPD terkait jangan hanya terkesan melempar tanggungjawab kepada LPSE. Sebab, dalam penentuan KAK dinas juga terlibat. “Bahkan, saat evaluasi penawar, pihak LPSE yang ada di pokja dinas juga diajak. Jadi, dua elemen ini harus bisa mempertanggungjawabkan. Ini perlu perhatian, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pembangunan SetkaB Sumenep Agus Dwi Saputra membantah jika ada permainan. Sebab, penentuan pemenang sudah sesuai dengan aturan berlaku. “Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Soal SPT, mantan Camat Lenteng ini mengungkapkan, tidak diunduhnya SPT lantaran perusahaan pemenang baru berdiri. “Kalau baru berdiri belum punya SPT, wajar, tidak perlu. Sama dengan pengalaman. Jadi, kami memberi kesempatan, ” ucapnya.
Agus mengungkapkan, soal tender tangkis laut itu sudah klir. Bahkan, juga sudah diberi keterangan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). “Sudah kami jelaskan kepada APIP. Soal tender tangkis laut itu sudah klir dan tidak ada masalah, ” paparnya.
Wiwid malah menyesalkan pernyataan itu, sebab jika perusahaan baru berdiri bukan SPT, itu hanya pada pengalaman saja. ” Kalau SPT ya bukan alasan perusahaan bediri. Jadi, bagi kami itu tak prosedural, ” tukasnya.
Proyek tangkis laut dengan pagu senilai Rp 1.174.438.000 dilelang lewat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dari lelang itu dimenangkan oleh CV Trio Chupank dengan penawaran sebesar Rp 1.056.451.232. Hanya saja, proses tender dipersoalkan lantaran pemenang disinyalir tidak memenuhi syarat. (nz/yt)